OLEH
ARYADHANI SHAHANSHAH
CoE Audit - Anti Money Laundering
MENGELOLA HUBUNGAN
dengan Nasabah Berisiko Tinggi
Alih-alih menolak nasabah berisiko tinggi, menerima dan mengelola hubungan dengannya dapat juga menguntungkan.
NAMANYA JUGA ‘BERISIKO TINGGI’, maka kita cenderung menolak ketimbang menerimanya. Begitu pun jika bank/bankir menghadapi nasabah berisiko tinggi sehingga berpotensi melanggar Anti Pencucian Uang/APU, Pencegahan Pendanaan Terorisme/PPT, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal/PPPSPM.
Sesungguhnya, nasabah berisiko tinggi dapat membawa keuntungan yang tinggi juga terhadap bank, baik secara langsung (biasanya nasabah memiliki sumber dana besar dan punya banyak kebutuhan yang dapat difasilitasi oleh perbankan) atau tidak langsung (network nasabah luas serta memiliki sumber dana dan kebutuhan yang besar juga). Maka, dengan mengingat prinsip ’high risk = high return’, pilihan yang lebih ‘menantang’ tentunya adalah menerima nasabah dan mengelola hubungan dengan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian.
Saat ini sudah ada aturan hukum yang jelas agar kita (bank/bankir) terhindar dari risiko yang mengintai, terdapat pada pasal 5 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU selama bank melakukan mitigasi dengan baik dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM). Bank juga dapat melakukan tindakan terhadap TKM seperti diatur dalam POJK No 8 tahun 2023 pasal 47-49, KUH Perdata pasal 1388. Di lapis terdalam, bank sendiri pun memiliki kebijakan dan formulir pembukaan rekening berisi klausul-klausul yang selaras dengan regulasi tersebut.
Nah, untuk memastikan bank telah menjalankan aturan itu dengan baik maka diperlukan
review secara berkala, yaitu meliputi:
- Memastikan adanya klausul untuk proses penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi, penolakan transaksi, dan pemblokiran pada formulir terkait pembukaan hubungan/rekening.
- Proses Customer Due Dillegence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) telah dilakukan dengan baik, dan apabila ada TKM telah dilaporkan.
- Proses penundaan transaksi atas inisiatif bank dan keputusan untuk melaksanakan/menolak transaksi telah sesuai prosedur.
- Memastikan bahwa cabang/unit yang melakukan penolakan pembukaan hubungan (lending, financing, funding) karena termasuk kategori unacceptable relationship, penundaan transaksi, penolakan transaksi, pembatalan transaksi nasabah telah dilaporkan ke kantor pusat.
Dengan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku serta dilakukan
review yang tepat dan cermat, maka bank akan terhindar dari risiko, sekaligus mendapatkan potensi keuntungan yang lebih besar.
ILUSTRASI: storyset.com