• > POJOK CINTA
  • #63 Juli.2024


OLEH
TIM CORPORATE ASSURANCE
(Anggie Saraswati, Nurul Rizkiyani, Ruchiyat Eka)

Memahami
AKAD MURABAHAH
(Jual Beli)


Dari definisi, rukun, hingga aturan hukum yang berlaku di negara kita.


PADA DASARNYA, MURABAHAH adalah sebuah proses transaksi jual-beli barang dengan disepakatinya harga asal dan keuntungan oleh penjual dan pembeli. Sementara dalam perbankan syariah, akad murabahah adalah jenis kontrak pembelian produk oleh bank sesuai permintaan nasabah dan kemudian dijual kepada nasabah tersebut sebesar harga beli dan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.

Dari definisi tersebut, maka sebuah transaksi murahabah mewajibkan adanya syarat atau rukun, yaitu terdapatnya: pihak yang berakad (al-aqidain), penjual (bai’), pembeli (musytari), objek yang diakadkan (mahallul ‘aqad), wujud barang (mabi’), harga (tsaman) — terdiri dari modal dan keuntungan, dan akad (sighat al-aqad). Maka, penting bagi bank untuk memastikan Perjanjian Pembiayaan (PP) akad telah mencantumkan harga pokok dan margin bank, serta menyiapkan akad warakah (memberikan kuasa kepada nasabah untuk memilih barang yang dibutuhkan).

Pelunasan utang sebelum jatuh tempo
Berdasarkan Fatwa DSN MUI No: 153/DSN-MUI/VI/2022, ketika nasabah mempercepat pelunasan utang, maka bank syariah wajib memberikan potongan harga dari qimah ismiyyah (harga tidak tunai atau harga kesepakatan awal). Besarannya adalah qimah haliyyah (harga pada saat dilakukan pelunasan sebelum jatuh tempo) dikurangi angsuran yang telah dibayar. Nah, qimah haliyyah dihitung dari harga jual tunai (tsaman noqdy) ditambah harga berdasarkan waktu yang telah dilewati (bi qadri ma madha min al-ayyam).
Restrukturisasi akad murabahah
Jika nasabah tidak sanggup membayar atau menyicil sesuai kesepakatan awal, maka dilakukan restrukturisasi akad murabahah. Akad dihentikan, objek murabahah dijual kepada bank, dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang. Kemudian dilakukan akad baru dengan akad IMBT atau MMQ atas objek tersebut. Pergantian akad ini dilakukan karena pembiayaan murabahah mengharamkan adanya penambahan nilai dari restrukturisasi akad. Nilai margin adalah satu kesatuan dengan nilai pokok sebagai harga jual beli yang telah disepakati di awal dan tidak diperkenankan berubah sampai dilakukan pelunasan. Jika ada kelebihan atas penjualan objek murabahah, maka dapat dijadikan uang muka bagi akad ijarah atau modal nasabah dengan akad mudharabah/musyarakah, dan jika ada kekurangan maka dapat menjadi utang nasabah yang cara pelunasannya disepakati kembali.
Pojok CINTA
ILUSTRASI: freepik.com

Contents

#63 Juli 2024

EDISI
63

MODEL COVER:
ERICK PISSANO
EBB-Credit Factory
IG@erickpissano

NADYA A. CHRISTIANI S.
Network & Digital Banking
IG@nadyaarthachristiani

ANNISA PUTRI GAZALI
Operations & IT
IG@annisagazali

FOTOGRAFER:
HONDA TRANGGONO

BACK EDITION

2024

#67 - November/24
#66 - Oktober/24
#65 - September/24
#64 - Agustus/24
#63 - Juli/24
#62 - Juni/24
#61 - Mei/24
#60 - Apr/24
#59 - Mar/24
#58 - Feb/24
#57 - Jan/24
#56 - Des/23
#55 - Nov/23
#54 - Okt/23
#53 - Sep/23
#52 - Agu/23
#51 - Jul/23
#50 - Jun/23
#49 - Mei/23
#48 - Apr/23
#47 - Mar/23
#46 - Feb/23
#45 - Jan/23
#44 - Des/22
#43 - Nov/22
#42 - Okt/22
#41 - Sep/22
#40 - Agu/22
#39 - Jun/22
#38 - Mei/22
#37 - Apr/22
#36 - Mar/22
#35 - Feb/22
#34 - Jan/22
#33 - Des/21
#32 - Nov/21
#31 - Okt/21
#30 - Sep/21
#29 - Agu/21
#28 - Jul/21
#27 - Jun/21
#26 - Mei/21
#25 - Apr/21
#24 - Mar/21
#23 - Feb/21
#22 - Jan/21

PT Bank CIMB Niaga Tbk berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan Peserta Penjaminan LPS

Disclaimer: Website ini dibuat dan dikembangkan oleh pihak ketiga (5thAvenue), tidak terkait dengan IT CIMB NIAGA. Jika ada permasalahan dalam website ini, silahkan menghubungi 5thAvenue