• > POJOK CINTA
  • #58 Feb.2024


Perubahan Peraturan
PPH 21
Begini Detailnya


Jangan deg-degan dulu, perubahan ini tidak menambah beban pajak penghasilan bagi karyawan, kok.


Pojok CINTA
ILUSTRASI: storyset.com
MULAI 1 JANUARI 2024 pemerintah melakukan perubahan peraturan PPh 21 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan 21 dengan Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan 21 dan Permen Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan 21. Perubahan ini tidak menambah beban pajak penghasilan bagi karyawan. Yang berubah hanyalah mekanisme penghitungan pajak masa/bulanan sesuai penghasilan bruto per bulan. Yuk dicermati!
Skema Perubahan Tarif Pajak Penghasilan
(UU PPh Tahun 2008 Pasal 17)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) Tarif Pajak (%)
0 - 60 juta 5
>60 - 250 juta 15
>250 - 500 juta 25
>500 - 5 milyar 30
>5 milyar 35
Tarif Efektif Rata-rata (TER)
yang dihitung secara bulanan yang disesuaikan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
TER A TER B TER C
TK/0 TK/2 K/3
TK/1 TK/3
K/0 K/1
K/2
SKEMA PERUBAHAN PENGHITUNGAN PAJAK
Penghitungan terdahulu (UU PPh Tahun 2008 Pasal 17) Penghitungan Pajak terbaru, efektif per 1 Januari 2024 (PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023)
DPP = (PB-BJ-IZ-IPPK-JPPK-JHTPK-PTKP) x Trf Pajak
12
1. Penghitungan masa/bulan pajak, kecuali masa/bulan pajak terakhir:
DPP = Penghasilan Bruto x TER

2. Penghitungan masa/bulan terakhir:
DPP = (PB-BJ-IZ-IPPK-JPPK-JHTPK-PTKP) x Trf Pajak
12
KETERANGAN: DPP: Dasar Pengenaan Pajak | PB: Penghasilan Bruto | BJ: Biaya Jabatan | IPPK: Iuran Pensiun Porsi Karyawan | IZ: Iuran Zakat | JPPK: Jaminan Pensiun Porsi Karyawan | JHTPK: Jaminan Hari Tua Porsi Karyawan | PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak | Trf Pajak: Tarif Pajak Pasal 17 | Untuk besaran PTKP tidak mengalami perubahan.

Contents

#58 Februari 2024

EDISI
58

MODEL COVER:
Aries Budiono - Strategy, Finance & SPAPM, IG@aries_budiono
Rina Yuandha Dewi - Strategy, Finance & SPAPM, IG@rydewi

FOTOGRAFER: Dhany Indrianto

BACK EDITION

2024

#67 - November/24
#66 - Oktober/24
#65 - September/24
#64 - Agustus/24
#63 - Juli/24
#62 - Juni/24
#61 - Mei/24
#60 - Apr/24
#59 - Mar/24
#58 - Feb/24
#57 - Jan/24
#56 - Des/23
#55 - Nov/23
#54 - Okt/23
#53 - Sep/23
#52 - Agu/23
#51 - Jul/23
#50 - Jun/23
#49 - Mei/23
#48 - Apr/23
#47 - Mar/23
#46 - Feb/23
#45 - Jan/23
#44 - Des/22
#43 - Nov/22
#42 - Okt/22
#41 - Sep/22
#40 - Agu/22
#39 - Jun/22
#38 - Mei/22
#37 - Apr/22
#36 - Mar/22
#35 - Feb/22
#34 - Jan/22
#33 - Des/21
#32 - Nov/21
#31 - Okt/21
#30 - Sep/21
#29 - Agu/21
#28 - Jul/21
#27 - Jun/21
#26 - Mei/21
#25 - Apr/21
#24 - Mar/21
#23 - Feb/21
#22 - Jan/21

PT Bank CIMB Niaga Tbk berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan Peserta Penjaminan LPS

Disclaimer: Website ini dibuat dan dikembangkan oleh pihak ketiga (5thAvenue), tidak terkait dengan IT CIMB NIAGA. Jika ada permasalahan dalam website ini, silahkan menghubungi 5thAvenue