• > POJOK CINTA
  • #57 Jan.2024


ANGGIE SARASWATI OLEH
ANGGIE SARASWATI
Corporate Assurance CoE Retail Credit Risk

Agar Tidak Lagi Terbuai
PINJOL


Untuk mencegah konsumen terjerat utang pinjol, aturan OJK ini harus dijalankan.


RASA-RASANYA, saat ini semua orang sudah akrab dengan istilah ‘pinjol’ alias pinjaman online. Sebuah istilah yang merujuk pada penyedia jasa keuangan yang melayani peminjaman dana secara daring (fintech lending), tanpa membutuhkan agunan, dengan proses peminjaman yang sangat praktis dan cepat, serta tidak memerlukan banyak usaha. Segala kemudahan inilah yang membuat masyarakat abai pada risiko yang mengintai. Banyak terjadi nasabah terjerat bunga tinggi, tidak mampu membayar, dan dikejar-kejar debt collector.

Sampai dengan 9 Oktober 2023, tercatat ada 101 penyelenggaraan fintech peer to peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Munculnya banyak aplikasi tersebut mendorong pemerintah harus membuat regulasi untuk mengatur seluruh aplikasi pinjaman daring agar tidak bertindak ilegal. Salah satunya adalah Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan tujuan untuk mengatur mekanisme antara penerima dana, pemberi dana, dan penyelenggara.
Untuk mengatur lebih lanjut POJK tersebut, dibuatlah Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06.2023 pada 8 November 2023 lalu, yang mengatur antara lain:
  • Penyelenggara harus memastikan bahwa konsumen tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara. Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.
  • Penilaian terhadap kemampuan membayar (repayment capacity) konsumen, yang dihitung dengan membandingkan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi dengan penghasilan konsumen. Kewajiban yang harus dibayar konsumen maksimum 50% dari penghasilannya. Penilaian terhadap calon konsumen ini tidak hanya terbatas pada repayment capacity, namun juga meliputi penilaian atas watak (character).
Untuk itu, sebagai salah satu penyedia dana, bank juga harus tunduk pada regulasi tersebut. Dalam melakukan pendanaan konvensional dan syariah, seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana.
Pojok CINTA
ILUSTRASI: storyset.com

Contents

#57 Januari 2024

EDISI
57

MODEL COVER:
Diva Nandya Kirana
- Human Resources (TCB Batch 30)
IG@divaaank

FOTOGRAFER: Bobo Firmansyah

BACK EDITION

2024

#67 - November/24
#66 - Oktober/24
#65 - September/24
#64 - Agustus/24
#63 - Juli/24
#62 - Juni/24
#61 - Mei/24
#60 - Apr/24
#59 - Mar/24
#58 - Feb/24
#57 - Jan/24
#56 - Des/23
#55 - Nov/23
#54 - Okt/23
#53 - Sep/23
#52 - Agu/23
#51 - Jul/23
#50 - Jun/23
#49 - Mei/23
#48 - Apr/23
#47 - Mar/23
#46 - Feb/23
#45 - Jan/23
#44 - Des/22
#43 - Nov/22
#42 - Okt/22
#41 - Sep/22
#40 - Agu/22
#39 - Jun/22
#38 - Mei/22
#37 - Apr/22
#36 - Mar/22
#35 - Feb/22
#34 - Jan/22
#33 - Des/21
#32 - Nov/21
#31 - Okt/21
#30 - Sep/21
#29 - Agu/21
#28 - Jul/21
#27 - Jun/21
#26 - Mei/21
#25 - Apr/21
#24 - Mar/21
#23 - Feb/21
#22 - Jan/21

PT Bank CIMB Niaga Tbk berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS

Disclaimer: Website ini dibuat dan dikembangkan oleh pihak ketiga (5thAvenue), tidak terkait dengan IT CIMB NIAGA. Jika ada permasalahan dalam website ini, silahkan menghubungi 5thAvenue