• > #teamCIMBNiaga | CX Corner

  • EDISI 53

    September 2023
MILA W OLEH
MILA W
Consumer Banking

Melindungi
NASABAH
Itu Wajib


POJK No. 6 mengatur perlindungan kepada nasabah. Sudahkah kita patuhi dan terapkan?

SEBAGAI ASET UTAMA dalam bisnis perbankan, nasabah haruslah menjadi prioritas. Dan kita sebagai karyawan bank wajib menjaga keutamaan nasabah tersebut, dengan memastikan hak dan keamanan bertransaksinya selalu terlindungi.

Hal tersebut bukanlah sebuah anjuran belaka. Namun lebih dari itu, sudah menjadi aturan yang wajib diikuti setiap masyarakat perbankan. Dan aturan itu tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen (POJK No. 6). Peraturan ini berisi rambu-rambu yang mengatur Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memberikan jaminan hak dan keamanan setiap nasabah dalam bertransaksi.

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, kita #teamCIMBNiaga tentu harus berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada nasabah. Karena kita memiliki tanggung jawab dalam memahami dan menjalankan langkah-langkah perlindungan bagi nasabah CIMB Niaga dengan berpedoman pada POJK No. 6 tersebut.

Itulah mengapa selama ini CIMB Niaga selalu menyerukan “Nasabah #YangUtama.” Karena bagi CIMB Niaga, nasabah memang menjadi prioritas nomor satu. Dan ini juga sejalan dengan nilai EPICC Customer Centricity. Kita tahu, nilai ini menggerakkan #teamCIMBNiaga dalam mengutamakan nasabah dan selalu bertindak dengan benar bagi nasabah.

Tapi, apa pentingnya sih melindungi nasabah? Ini beberapa di antaranya:
  • Menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah saat melakukan transaksi perbankan.
  • Menghindari potensi risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, strategis, kepatuhan, dan reputasi.
  • Meningkatkan rasa percaya dan puas, agar nasabah yang loyal dapat merekomendasikan pelayanan CIMB Niaga.

Nah, Rekan-rekan, kita pasti bisa mematuhi dan menjalankan POJK No. 6 untuk melindungi nasabah. Salah satu langkah nyata yang mudah adalah memberikan informasi secara lengkap dan tepat kepada nasabah. Jadi, ayo kenali produk Rekan-rekan demi Nasabah #YangUtama.

CX Corner
ILUSTRASI: storyset.com

Contents

September 2023

EDISI
53

MODEL COVER(ki-ka):
AGNETA SHENDY AMALIA – Sharia Consumer Banking, IG @shendyamalia; LEONARDO MASHEARES – Network & Digital Banking, IG @awk.masheares_jpeg; EDEL JASPER LIENDY – Non-Branch Channel, IG@edeljasperliendy; NURUL AZIZIAH – Network & Digital Banking, IG @nurulaziziah

BACK EDITION

2024

#67 - November/24
#66 - Oktober/24
#65 - September/24
#64 - Agustus/24
#63 - Juli/24
#62 - Juni/24
#61 - Mei/24
#60 - Apr/24
#59 - Mar/24
#58 - Feb/24
#57 - Jan/24
#56 - Des/23
#55 - Nov/23
#54 - Okt/23
#53 - Sep/23
#52 - Agu/23
#51 - Jul/23
#50 - Jun/23
#49 - Mei/23
#48 - Apr/23
#47 - Mar/23
#46 - Feb/23
#45 - Jan/23
#44 - Des/22
#43 - Nov/22
#42 - Okt/22
#41 - Sep/22
#40 - Agu/22
#39 - Jun/22
#38 - Mei/22
#37 - Apr/22
#36 - Mar/22
#35 - Feb/22
#34 - Jan/22
#33 - Des/21
#32 - Nov/21
#31 - Okt/21
#30 - Sep/21
#29 - Agu/21
#28 - Jul/21
#27 - Jun/21
#26 - Mei/21
#25 - Apr/21
#24 - Mar/21
#23 - Feb/21
#22 - Jan/21

PT Bank CIMB Niaga Tbk berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS

Disclaimer: Website ini dibuat dan dikembangkan oleh pihak ketiga (5thAvenue), tidak terkait dengan IT CIMB NIAGA. Jika ada permasalahan dalam website ini, silahkan menghubungi 5thAvenue