• > Lifestyle | Tips

  • EDISI 52

    Agustus 2023

Jurus Jitu Cegah
JERATAN PINJOL


Sudah ditipu pinjol ilegal, utang segunung pula. Maka, agar tidak menjadi korban, ikuti tips amannya.

MASIH BANYAK LAYANAN PINJAMAN ONLINE (pinjol) abal-abal bertebaran di dunia maya. Dan parahnya, masih banyak juga yang jadi korban. Nah, beberapa langkah berikut ini bisa kita lakukan buat menangkalnya, seperti dibagikan oleh OJK.
tips
ILUSTRASI: FREEPIK.COM
  • Pastikan perusahannya terdaftar di OJK
    Sebelum bertransaksi, coba deh pastikan layanan fintech lending dalam bentuk pinjol yang bakal Rekan-rekan gunakan itu berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya selalu diperbarui dan dirilis oleh OJK.
  • Tidak sembarang klik
    Hati-hati, ya, jangan asal mengklik link yang dikirim oleh penyedia layanan pinjol, baik melalui SMS, WhatsApp, e-mail, maupun sarana komunikasi lainnya.
  • Teliti nama dan logonya
    Perhatikan secara teliti nama maupun logo layanan pinjolnya. Soalnya tidak sedikit, loh, pinjol ilegal yang beroperasi dengan modus menggunakan nama atau logo yang menyerupai perusahaan fintech lending legal.
  • Gunakan yang resmi saja
    Wajib, nih. Untuk bertransaksi hutang piutang secara online, gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi. FYI, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat Rekan-rekan lakukan melalui kontak OJK 157 dan WhatsApp 081-157-157-157. Untuk daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.


Nah, kalau sudah tahu tipsnya, Rekan-rekan juga mesti bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online, ya. Self-control mode: on!

Contents

Agustus 2023

EDISI
52

MODEL COVER(ki-ka):
TISA MAULIKA – Network & Digital Banking, IG @tisalika; RIO HUDA SAPUTRA – Network & Digital Banking, IG @riohuda; YUMNA NABILAH – Development Program, IG @ynanabila

BACK EDITION

2024

#67 - November/24
#66 - Oktober/24
#65 - September/24
#64 - Agustus/24
#63 - Juli/24
#62 - Juni/24
#61 - Mei/24
#60 - Apr/24
#59 - Mar/24
#58 - Feb/24
#57 - Jan/24
#56 - Des/23
#55 - Nov/23
#54 - Okt/23
#53 - Sep/23
#52 - Agu/23
#51 - Jul/23
#50 - Jun/23
#49 - Mei/23
#48 - Apr/23
#47 - Mar/23
#46 - Feb/23
#45 - Jan/23
#44 - Des/22
#43 - Nov/22
#42 - Okt/22
#41 - Sep/22
#40 - Agu/22
#39 - Jun/22
#38 - Mei/22
#37 - Apr/22
#36 - Mar/22
#35 - Feb/22
#34 - Jan/22
#33 - Des/21
#32 - Nov/21
#31 - Okt/21
#30 - Sep/21
#29 - Agu/21
#28 - Jul/21
#27 - Jun/21
#26 - Mei/21
#25 - Apr/21
#24 - Mar/21
#23 - Feb/21
#22 - Jan/21

PT Bank CIMB Niaga Tbk berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS

Disclaimer: Website ini dibuat dan dikembangkan oleh pihak ketiga (5thAvenue), tidak terkait dengan IT CIMB NIAGA. Jika ada permasalahan dalam website ini, silahkan menghubungi 5thAvenue