• > #teamCIMBNiaga | Pojok CINTA

  • EDISI 56

    Desember 2023


DESYKA SARI SIHALOHO OLEH
DESYKA SARI SIHALOHO
Corporate Assurance

Implementasi
KERANGKA BASEL
di Indonesia


Sebagai aturan global perbankan, bagaimana Kerangka Basel diterapkan di Indonesia?


SEBAGAI BANKIR, kita tentu tidak asing dengan Kerangka Basel yang merupakan aturan acuan untuk menjamin industri perbankan dan kebijakan bank sentral di seluruh dunia tetap aman dan sehat. Sekadar mengingatkan, Basel dibuat oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), salah satu komite dalam Bank for International Settlement (BIS) yang dibentuk pada 1974. Komite ini berperan dalam menetapkan standar pengaturan perbankan dan sebagai forum kerja sama terkait dengan pengawasan perbankan. BCBS terdiri atas 45 bank sentral dan otoritas pengawasan bank dari 29 negara.

Hingga saat ini BCBS sudah melahirkan tiga Basel sebagai respons atas berbagai latar belakang yang mendasarinya. Basel I merespons krisis utang Amerika Latin pada awal 1980-an, Basel II merespons krisis keuangan di Asia Tenggara dan Asia Selatan 1997-1998, dan Basel III merespons krisis keuangan global 2007-2009.


IMPLEMENTASI DI INDONESIA
Indonesia telah menerapkan Kerangka Basel II, khususnya pilar 1 (permodalan), pilar 2 (pengawasan risiko), dan pilar 3 (kedisiplinan pasar) secara penuh sejak Desember 2012. Sementara kerangka Basel III yang pertama kali diimplementasikan adalah terkait standar permodalan dan likuiditas, disusul dengan penetapan beberapa aspek.
The Group of Governors and Heads of Supervision (GHOS) sebagai forum tertinggi pengambil keputusan dalam BCBS, telah menyetujui penerapan beberapa aturan dalam Basel III berikut ini:

  1. Revisi pendekatan standar untuk risiko kredit.
  2. Revisi pendekatan internal rating untuk risiko kredit.
  3. Revisi dari kerangka credit valuation adjustment (CVA) atas potensi kerugian mark to market yang dipicu dari risiko kredit, termasuk ditiadakannya pendekatan internal model dalam perhitungannya dan pemberlakuan revisi pendekatan standar untuk CVA.
  4. Diberlakukannya revisi pendekatan standar untuk risiko operasional menggantikan pendekatan standar dan advanced measurement approach yang saat ini berlaku.
  5. Revisi perhitungan leverage ratio (perbandingan antara permodalan terhadap total eksposur) dan penerapan leverage ratio buffer untuk global systemically important banks.
  6. Penetapan output floor untuk ATMR yang dihasilkan dari internal model sebesar 72.5% dari perhitungan ATMR menggunakan pendekatan standar.
Pojok CINTA
ILUSTRASI: storyset.com

Contents

Desember 2023

EDISI
56

MODEL COVER(ki-ka):
DIAN NATALISA, The Complete Bankers Branch 30 – IG @diannatalisa; DAVID THEO ONG, The Complete Bankers Branch 30 – IG @davidtheo.ong; SALSABILA KHAIRUNNISA, The Complete Bankers Branch 30 – IG @salsabilakh; FARREL RAVINDRA, The Complete Bankers Branch 30 – IG @farrelravindra; VENESA, The Complete Bankers Branch 30 – IG @venesa99
FOTOGRAFER: Honda Tranggono

BACK EDITION

2024

#68 - Desember/24
#67 - November/24
#66 - Oktober/24
#65 - September/24
#64 - Agustus/24
#63 - Juli/24
#62 - Juni/24
#61 - Mei/24
#60 - Apr/24
#59 - Mar/24
#58 - Feb/24
#57 - Jan/24
#56 - Des/23
#55 - Nov/23
#54 - Okt/23
#53 - Sep/23
#52 - Agu/23
#51 - Jul/23
#50 - Jun/23
#49 - Mei/23
#48 - Apr/23
#47 - Mar/23
#46 - Feb/23
#45 - Jan/23
#44 - Des/22
#43 - Nov/22
#42 - Okt/22
#41 - Sep/22
#40 - Agu/22
#39 - Jun/22
#38 - Mei/22
#37 - Apr/22
#36 - Mar/22
#35 - Feb/22
#34 - Jan/22
#33 - Des/21
#32 - Nov/21
#31 - Okt/21
#30 - Sep/21
#29 - Agu/21
#28 - Jul/21
#27 - Jun/21
#26 - Mei/21
#25 - Apr/21
#24 - Mar/21
#23 - Feb/21
#22 - Jan/21

PT Bank CIMB Niaga Tbk berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS

Disclaimer: Website ini dibuat dan dikembangkan oleh pihak ketiga (5thAvenue), tidak terkait dengan IT CIMB NIAGA. Jika ada permasalahan dalam website ini, silahkan menghubungi 5thAvenue